Penulis
: Delphine Minoui
Penerbit
: Alvabet
Tahun Terbit
: Agustus
2010
Halaman
: 227
Novel yang ditulis oleh Delphine Minoui ini merupakan kisah
nyata yang terjadi pada tahun 1998 dan di angkat dalam sebuah novel pada tahun
2008. Mengisahkan seorang gadis yaman yang berusaha merebut keadilan yang telah
terenggut oleh pernikahan paksa, dia adalah Nujood Ali. Di
Yaman masih terjadi pernikahan di bawah umur dan masih terjadi hingga saat ini.
Dimana pernikahan tersebut karena Faktor Kemiskinan,
Paksaan Orang Tua serta Adat Istiadat Yaman yang masih kental dan salah
satunya adalah karena kisah nabi Muhammad SAW yang menikahi aisyah pada usia 9
tahun. Seperti halnya Nujood yang masih berusia 10 tahun dan dipaksa menikah
dengan pria yang usianya 3 kali lipat darinya. Serta bagaimana anak usia 10
tahun mengerti akan biduk rumah tangga...??? Dan bagaimana anak usia 10 tahun
mengerti akan proses Perceraian...???
Kisah ini bahkan mendorong perubahan di Yaman dan negara-negara Timur Tengah
lainnya. Di negeri ini juga wanita tidak bisa mengambilkan keputusan,
karena semuanya dipegang oleh para kaum lelaki. Sehingga tidak bisa menolak
ataupun menangguhkan keinginan dari pihak lelaki dalam keluarga.
Bayangkan saja, ketika para lelaki dalam keluarga
benar-benar tidak bisa mensejahterakan bahkan berpikir positif demi kebaikan keluarga,
bagaimana mengambil keputusan yang benar. Setelah pernikahan terjadi di atas perjanjian
antara pihak calon suami dan ayah nujood yaitu tidak akan berhubungan intim
sebelum nujood mendapatkan menstruasi pertamanya. Tetapi perjanjian itu hanya
di mulut saja. Pasalnya ketika Nujood sudah sampai di rumah suaminya, dia
langsung mendapatkan kekerasan seksual dan fisik dari suaminya bahkan ibu
mertuanya. Bagaikan hidup di kandang monster yang tiap kali siksaan dating tanpa
di duga. Bahkan nujood tidak boleh keluar rumah hanya untuk sekedar main dengan
anak tetangga seusianya. Karena berulang kali mendapat kekerasan seksual dan
fisik oleh suami dan ibu mertuanya, Nujood pulang ke rumah orang tuanya, tetapi
ayahnya memulangkannya kembali dengan alasan bahwa kehormatan lebih penting
dari pada sekedar mendapatkan kekerasan.
Merasa tidak mendapat keadilan Nujood di rumahnya,
dia teringat dengan istri kedua ayahnya, barangkali bisa membantu. Istri kedua
ayahnya hanya bisa menyarankan Nujood untuk mengadukan masalahnya langsung ke
pengadilan karena di sana banyak hakim yang akan membantunya. Nujood bertemu
dengan seorang hakim dan pengacara perempuan yang siap membantu sampai dia
mendapatkan haknya. Ayah dan suami Nujood akhirnya ditangkap karena melanggar
Undang-undang Perkawinan di Yaman yang hanya membolehkan perempuan menikah
setelah berumur 15 tahun. Nujood akhirnya bisa sekolah kembali dan dia
bercita-cita menjadi pengacara yang akan selalu membantu orang-orang tertindas
terutama kaum perempuan di negaranya ini.
Dari kisah ini banyak sekali yang bisa diangkat dan
menjadi inspirasi bagi kaum yang tertindas khususnya kaum perempuan. Jangan sekali-kali
takut untuk mendapatkan keadilan karena Tuhan akan selalu memberikan jalan
kuncinya adalah bersungguh-sungguh dan keyakinan. Dalam kisah ini terdapat beberapa kasus yaitu
kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi dan trafficking perempuan. Hal ini
sering terjadi di berbagai Negara kecil dan perekonomian rendah. Di Indonesia
pun, di daerah2 terpencil dan belum terjangkau pun sering terjadi. Bagaimana kah
kita sebagai sesama manusia bergerak untuk mengulurkan tangan demi keadilan (yang
merupakan tujuan dari kesetaraan gender) agar mencapai Millenium Development
Goals.
Banyak sekali dampak dari kasus ini seperti : dari sisi psikologinya: keamanan, kepercayaan, harga diri, depresi, trauma, paranoid, cemas dll. Fisik dan seksual: sakit, kematian, kehamilan, gangguan fungsi reproduksi, keguguran, IMS/HIV. Ekonomi: biaya perawatan, pengobatan, mengganggu rutinitas, ongkos perkara, dll.
Banyak sekali dampak dari kasus ini seperti : dari sisi psikologinya: keamanan, kepercayaan, harga diri, depresi, trauma, paranoid, cemas dll. Fisik dan seksual: sakit, kematian, kehamilan, gangguan fungsi reproduksi, keguguran, IMS/HIV. Ekonomi: biaya perawatan, pengobatan, mengganggu rutinitas, ongkos perkara, dll.